Berita
Beranda » Berita » Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli Blokir WhatsApp Wartawan Tanyai Gaji Satpam di Bawah UMK

Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli Blokir WhatsApp Wartawan Tanyai Gaji Satpam di Bawah UMK

Kantor Sekretariat DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.(istimewa).

Medan – Sekwan atau Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli memilih bungkam dan memblokir WhatsApp wartawan ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya mengenai upah atau gaji petugas keamanan yang dibawah upah minimun kota (UMK) Medan Rp 3.7 jutaan.

Konfirmasi itu dilayangkan oleh awak media Jumat 19 Januari 2024 kemarin sekira pukul 13:34 WIB. Awalnya terlihat foto profil WhatsApp bergambar Zulkifli, akan tetapi, setelah beberapa saat kemudian, foto profil Zulkifli sudah tiada lagi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah memblokir WhatsApp awak media.

Setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Zulkifli, tiba tiba Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut bernama Muhammad Ikhsan menghubungi awak media dan akhirnya merespon atau menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media.

Personel Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu, Propam Telusuri Pemiliknya

Bahkan dalam konfirmasi itu, Ikhsan mengaku bahwa upah petugas keamanan itu hanya Rp 3 juta dan Rp 3,4 juta untuk kategorinya komandan regu (Danru).

“Jadi, sampai saat ini memang dibawah UMK. Karena, keterbatasan anggaran,” ungkapnya kepada awak media.

Akan tetapi, upah Rp 3 juta itu masih diatas UMP atau upah minimum provinsi yang hanya Rp 2,8 juta.

“Jadi, kami anggarkan menyesuaikan agar upah itu bisa diatas UMP,” terangnya.

Polresta Deli Serdang Tingkatkan Silaturahmi Masyarakat dengan Jumat Curhat

Informasi yang dihimpun, sesuai dengan ketentuan, atau Keputusan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023. Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya tenaga kerja diberikan gaji sesuai dengan UMK Kota Medan yaitu Rp 3,760.082. Termasuk petugas keamanan atau satpam.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV