Ekbis
Beranda » Berita » Kementerian Pertanian Sediakan Tambahan Anggaran untuk Pupuk Subsidi

Kementerian Pertanian Sediakan Tambahan Anggaran untuk Pupuk Subsidi

Kementerian Pertanian Sediakan Tambahan Anggaran untuk Pupuk Subsidi

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil, mengumumkan tambahan anggaran sebesar Rp14 triliun untuk Musim Tanam II (MT II). Tambahan anggaran ini direncanakan untuk mensubstitusi kekurangan jumlah pupuk subsidi pada Musim Tanam I (MT I).

Ali Jamil menjelaskan bahwa jatah pupuk subsidi pada MT I berkurang karena alokasi awal tahun sebesar Rp26,6 triliun hanya dapat memenuhi kebutuhan 4,7 juta ton pupuk. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga produksi bahan dasar pupuk, yang membuat Kementerian Pertanian tidak dapat menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk.

Alokasi pupuk 4,7 juta ton tersebut digunakan untuk jenis Urea dan NPK bagi 14 juta petani yang terdaftar di sistem e-RDKK. Ali Jamil menekankan pentingnya koordinasi suara antara daerah dan pihak terkait. Dia berharap kepala dinas atau kepala bidang di masing-masing provinsi dan kota/kabupaten dapat mendukung percepatan tanam dan penggunaan pupuk.

Konflik Iran-Israel Picu Ancaman Ekonomi Indonesia, Harga Energi hingga Rupiah Tertekan

Kementerian Pertanian juga mengingatkan petani untuk menggunakan pupuk subsidi secara berimbang sesuai anjuran. Pemupukan berimbang telah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Rekomendasi pemupukan spesifik dapat diperoleh melalui diskusi dengan penyuluh Dinas Pertanian setempat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan