Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN, Myrna Asnawati Safitri, menyatakan bahwa lokasi pembangunan IKN tidak merusak hutan karena dibangun di hutan monokultur. Menurutnya, meskipun tidak ada IKN, hutan monokultur tersebut tetap akan ditebang tiap 6-7 tahun untuk industri kertas. Oleh karena itu, IKN tidak merusak alam.
Myrna juga menjelaskan bahwa lokasi pembangunan IKN tidak termasuk dalam wilayah heart of Borneo yang merupakan hutan Kalimantan yang terbentang dari barat sampai utara. Lokasi pembangunan IKN hanya terhubung sebagai bagian dari ekosistem.
Namun, Myrna menyoroti pemahaman mengenai definisi hutan yang berbeda-beda. Dia menyebut bahwa definisi hutan tergantung pada bagaimana kita mendefinisikan hutan. Pembangunan IKN yang menggunakan hutan hanya mencakup 40 ribu hektare dari 252 ribu hektare seluruh lahan untuk IKN, di mana 40 ribu hektare tersebut merupakan hutan monokultur.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyatakan bahwa upaya restorasi hutan yang tengah dilakukan oleh Indonesia di wilayah ibu kota Nusantara mendapatkan apresiasi dari komunitas internasional. Sebanyak 65 persen dari luasan IKN Nusantara akan berupa hutan, dan hutan-hutan produksi yang monokultur akan dihutankan kembali menjadi hutan tropis. Hal ini diapresiasi oleh banyak komunitas internasional karena Indonesia akan mencoba mengubah deforestasi menjadi reforestasi.
Komentar