Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Padang Sidempuan Tersangka Peras Caleg dan Janjikan Suara

Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Padang Sidempuan Tersangka Peras Caleg dan Janjikan Suara

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.(istimewa).

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan berinisial PH atas sangkaan pemerasan terhadap calon legislatif (caleg) berinisial F.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonsumsi membenarkan naik status terhadap PH.

“Iya benar, statusnya PH adalah tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024) siang.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Informasi yang didapat, PH di OTT di salah satu kafe di Kota Padang Sidempuan Sabtu 27 Januari 2024. Selanjutnya keesokan harinya statusnya naik menjadi tersangka.

“Modus yang dilakukan oleh PH, yaitu menjanjikan suara kepada caleg. Kami juga mengamankan uang hasil pemerasan itu sebanyak Rp 25.900.000. Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *