Ekbis
Beranda » Berita » LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valuta Asing

LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valuta Asing

LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valuta Asing

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan keputusan Dewan Komisioner untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa tingkat suku bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga dipertahankan sebesar 2,25 persen. Sementara itu, tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) tetap sebesar 6,75 persen.

“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum,” ujar Yudhi dalam konferensi pers.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024. Tingkat suku bunga penjaminan tersebut menjadi patokan maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Ini digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar bagi nasabah penyimpan di perbankan.

Yudhi menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan, serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan. Keputusan ini juga diambil untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.

LPS berharap bahwa keputusan ini dapat mendukung pemahaman nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan. Mereka diminta untuk memperhatikan dengan seksama besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku dalam periode tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *