Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa masyarakat, khususnya yang memiliki simpanan di sektor perbankan, menjadi lebih terlindungi dengan keberadaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, saat menghadiri Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Semarang pada Rabu.
“UU P2SK diciptakan untuk membuat daya tahan sistem finansial lebih baik,” kata Purbaya. UU P2SK dianggap sebagai “omnibus law” yang mengubah 16 UU dan mencabut satu UU terkait sektor keuangan. Langkah ini diambil karena sejumlah UU dalam sektor keuangan sudah cukup tua, bahkan ada yang berusia lebih dari 30 tahun.
Purbaya menjelaskan bahwa UU P2SK menjadi tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. Hal ini akan memperkuat sektor keuangan dan menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi oleh sektor keuangan Indonesia.
“Kami ingin melakukan sosialisasi UU P2SK agar masyarakat semakin memahami arti penting UU P2SK. Yang penting, menyuarakan bahwa sektor finansial kita peraturannya lebih lengkap,” tambahnya.
Dengan adanya UU P2SK, empat lembaga keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS, diharapkan dapat menjaga sistem keuangan dengan lebih baik. Hal ini akan menciptakan stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
“Ke depan sistem keuangan akan lebih stabil lagi. Jadi, enggak usah takut, apalagi untuk orang yang punya uang di bank,” ungkap Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa uang nasabah dijamin oleh LPS selama memenuhi tiga kriteria, yaitu tercatat, bunganya pas atau tidak terlalu tinggi, dan tidak terlibat dalam “fraud”. Dengan adanya UU P2SK, penanganan masalah di bank juga dapat dilakukan lebih cepat, sehingga masyarakat yakin bahwa uang mereka akan dikembalikan dengan lebih cepat.
Penguatan dalam UU P2SK dilakukan melalui lima pilar, termasuk memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan, meningkatkan tata kelola, mendorong akumulasi dana jangka panjang, memperkuat perlindungan konsumen, serta memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi di sektor keuangan.
“Dengan adanya UU P2SK ini harapannya kita akan memiliki sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, stabil, dan berkelanjutan,” tegas Purbaya. Ia juga menegaskan bahwa dengan keberadaan UU P2SK, krisis ekonomi moneter yang pernah menimpa Indonesia pada 1997-1998 tidak akan terulang.
Komentar