Berita Daerah Hukum Kota Medan Nasional Sosial
Beranda » Berita » Kejati Sumut Tunggu Berkas dan Tersangka Kasus Pemerasan Caleg di Medan

Kejati Sumut Tunggu Berkas dan Tersangka Kasus Pemerasan Caleg di Medan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.(istimewa).

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumut telah meneliti berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu nonaktif berinisial AH. Bahkan, kasus itu sudah dinyatakan lengkap.

 

Kepala Seksi Penerima Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan itu Sabtu (3/2/2024) siang.

Profil Bima Arya Wakil Menteri Dalam Negeri

 

“Jadi untuk berkas perkara itu (dugaan pemerasan) AH dinyatakan lengkap atau (P21). Kami masih menunggu pelimpahan tersangka dari pihak Polda Sumut,” terangnya.

 

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku bahwa pihak penyidik masih terus melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Bobby Nasution Angkat Bicara soal OTT KPK terhadap Kadis PUPR Sumut: Saya Selalu Bilang Jangan Korupsi

 

“Tim masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara itu. Mohon bersabar,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di OTT Tim Siber Pungli Polda Sumut pada Selasa (14/11/23) malam.

 

Penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan oleh Tim Siber Pungli Polda Sumut diduga mengamankan tersangka karena menerima suap dari seseorang caleg untuk DPRD Medan.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *