Ekbis
Beranda » Berita » Bursa Efek Indonesia Proses Buyback Saham Sebelum Delisting

Bursa Efek Indonesia Proses Buyback Saham Sebelum Delisting

Bursa Efek Indonesia Proses Buyback Saham Sebelum Delisting

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa empat perusahaan saat ini sedang dalam proses untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback saham) sebelum akan melakukan ‘delisting’ dari pasar saham Indonesia. Meskipun demikian, ia tidak dapat mengungkapkan nama-nama dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kita maping dulu, kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif, paling tidak ada empat (emiten) dari itu yang dalam waktu dekat sedang dalam proses,” ujar Nyoman saat sesi doorstop di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Menurutnya, setiap perusahaan yang bermaksud untuk menghapus pencatatan saham (delisting) dari BEI memiliki kewajiban untuk melakukan buyback saham yang dilakukan oleh pemilik atau pengendali perusahaan tersebut.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

“Pada saat pelaksanaan untuk melakukan post delisting, kita wajibkan siapa yang dapat diminta untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas saham dari investor, pertama perusahaan, kedua, kita cari pengendali,” ujar Nyoman.

Ia menegaskan bahwa kewajiban buyback saham sebelum delisting ini adalah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk melindungi para investor di pasar modal Indonesia.

“Sekarang, dengan peraturan baru, kita sadar kepentingan investor kita utamakan. Sehingga, ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa untuk melakukan buyback saham,” tambah Nyoman.

Perubahan dalam regulasi buyback saham diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017. POJK No. 29/2023 diterbitkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian kembali saham, serta memastikan pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Nyoman juga menjelaskan bahwa terdapat dua cara proses delisting, yakni voluntary delisting yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan, dan post delisting yang terjadi karena ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tertentu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *