Daerah Kota Medan Nasional Peristiwa
Beranda » Berita » Jaringan Narkoba Malaysia Diungkap Polrestabes Medan, Barang Bukti Fantastis

Jaringan Narkoba Malaysia Diungkap Polrestabes Medan, Barang Bukti Fantastis

Kantor Polrestabes Medan.(istimewa).

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia – Indonesia.

 

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dan pil happy five.

Aksi Pengendara Motor Bawa Sajam Kejar Polisi Saat Razia di Bengkulu

 

Pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan pengembangan atas pengungkapan kasus yang dilakukan di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

 

Dari tersangka, petugas kemudian mengetahui adanya upaya peredaran narkoba yang kembali dilakukan oleh jaringan para tersangka sebelumnya, yang memanfaatkan Jalan Lintas Sumatera sebagai jalur perlintasan membawa narkoba, dengan tujuan keluar Provinsi Sumatera Utara.

Pemprov Sumut Kejar Green Card Geopark, BP Geopark Kaldera Toba Optimis

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga menemukan mobil yang diduga membawa narkoba. Petugas terus mengikuti mobil tersebut guna mengambil waktu yang tepat untuk menyergapnya, akhirnya mobil yang dikendarai pelaku berhasil dihentikan di Jalan Air Hitam Pekanbaru, Riau.

 

Dari dalam mobil yang dikendarai DN (28) warga Cikupah, Tangerang, petugas menemukan 4 karung goni plastik berisi 53 bungkus narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam kemasan teh cina. Selain shabu, juga ditemukan 10.000 butir pil Happy Five.

 

“Pengungkapan ini merupakan penyelidikan lanjutan dari kasus sebelumnya. Kita sempat terlibat kejar – kejaran dengan pelaku dan akhirnya mobil pelaku berhasil kita hentikan di kota Pekanbaru,” ungkap Kombes Teddy, Rabu (7/2/2024) siang.

 

Ditambahkan Teddy, dari penangkapan pelaku pertama, petugas juga menangkap satu pelaku lagi yakni TJ (28) warga Cikupah, Tangerang, di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Mujair Pekanbaru, Riau, yang merupakan bagian dari pelaku pertama.

 

“Dalam kasus ini total ada dua pelaku yang kita tangkap. Kita masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku – pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Sesuai dengan komitmen kita, narkoba ini merupakan musuh bersama, dan kami akan terus melakukan penindakan, baik yang sifatnya skala kecil maupun skala besar,” tutup Kombes Teddy Marbun.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *