Dalam sebuah kejutan mengejutkan, terungkap bahwa penyanyi terkenal, Ayu Ting Ting, bertunangan dengan Muhammad Fardana, seorang perwira berpangkat Letkol di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kabar pertunangan mereka mencuat setelah beberapa foto beredar di media sosial, mengonfirmasi momen bahagia tersebut. Ibunda Ayu, Ulmi Kalsum, telah mengonfirmasi pertunangan putrinya dengan Fardana, yang berlangsung pada hari Minggu, 4 Februari 2024.
Ayu Ting Ting, yang telah menjadi janda selama kurang lebih sepuluh tahun setelah bercerai dari Enji Baskoro pada tahun 2014, kini bersiap memulai babak baru dalam hidupnya bersama Fardana. Namun, apa saja regulasi resmi untuk anggota TNI seperti Fardana yang ingin menikahi seorang janda? Mari kita telaah peraturan TNI mengenai pernikahan dengan janda dilansirri dari Suara.com.
Persyaratan TNI untuk Menikahi Janda
Berdasarkan berbagai sumber, anggota TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Nomor 50 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI tentang tata cara pernikahan, perceraian, dan rekonsiliasi bagi prajurit. Regulasi tersebut menetapkan beberapa kondisi berikut:
- Anggota TNI tidak boleh sedang menjalani pendidikan militer.
- Prajurit perempuan dilarang menikahi prajurit pria yang pangkatnya lebih rendah.
- Sebuah surat keterangan mengenai data calon pasangan harus disertakan. Jika salah satu pihak telah menikah sebelumnya, nama mantan pasangan harus dicantumkan.
Selain itu, ada persyaratan lain seperti menyediakan sertifikat status perkawinan (belum menikah, janda/duda) dan izin dari otoritas yang berwenang, jika seorang anggota TNI ingin menikahi janda atau duda.
Dari persyaratan ini, jelas bahwa seorang anggota TNI seperti Muhammad Fardana diizinkan untuk menikahi seorang janda seperti Ayu Ting Ting dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Persetujuan Pernikahan dari Komandan
Selain itu, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh anggota TNI yang ingin mendapatkan izin pernikahan dari komandannya. Persyaratan tersebut antara lain:
- Memberikan detail tentang informasi pribadi calon pasangan.
- Menyampaikan surat pernyataan persetujuan dari calon pasangan yang menyetujui untuk mematuhi norma kehidupan keluarga dalam lingkungan TNI.
- Memastikan bahwa calon suami minimal berusia 21 tahun dan calon istri minimal berusia 19 tahun.
- Mendapatkan persetujuan dari kedua orang tua atau wali jika salah satu pihak belum mencapai usia pernikahan yang ditetapkan.
- Menyerahkan sertifikat status belum menikah atau surat cerai/kematian dari otoritas yang berwenang.
- Menyampaikan surat keterangan dari kepolisian tentang perilaku calon pasangan (jika bukan anggota militer).
- Menyediakan sertifikat medis dari dokter TNI mengenai kesehatan kedua pihak.
- Mengirimkan enam foto ukuran paspor dari kedua pihak.
- Menyediakan sertifikat baptisan atau surat pernyataan keagamaan bagi umat Protestan dan Katolik, atau surat keterangan tentang tata cara Hindu.
Sebagai kesimpulan, regulasi yang ditetapkan oleh TNI dengan jelas menguraikan prosedur dan persyaratan bagi anggotanya untuk menikah, memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan institusi. Dengan pedoman ini, individu seperti Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting dapat memulai perjalanan pernikahan mereka dengan sepenuhnya mematuhi regulasi TNI.
Komentar