Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa salah satu kendala dalam program konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik adalah kelengkapan surat kendaraan. Hal ini disampaikan dalam temu media di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Jakarta.
Arifin mengungkapkan bahwa banyak pendaftar program konversi motor listrik yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) “bodong”, yang menjadi alasan bagi sebagian orang untuk enggan mendaftar. Namun, pemerintah tetap berusaha menggenjot program konversi motor listrik ini sebagai upaya untuk mengurangi emisi dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Diketahui, Kementerian ESDM mencatat hingga Desember 2023 telah ada 181 permohonan konversi motor listrik yang telah selesai dilaksanakan. Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa pemerintah telah melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan ekosistem konversi motor listrik.
Beberapa langkah yang telah diambil antara lain perbaikan regulasi konversi motor listrik, peningkatan insentif, penyiapan bengkel konversi, pelaksanaan pelatihan dan workshop, serta peningkatan target jumlah sepeda motor yang akan dikonversi. Pada tahun 2023, ditargetkan sebanyak 50.000 unit sepeda motor akan mengikuti program konversi, sedangkan pada tahun 2024, targetnya meningkat menjadi 150.000 unit.
Program konversi motor listrik ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, mengurangi impor BBM, dan memberikan kompensasi serta penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat. Selain itu, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan konsumsi listrik, penurunan emisi, dan pengurangan impor BBM yang akan menghemat devisa negara.
Komentar