Berita Daerah Headline Kota Medan Kriminal Nasional Peristiwa Sosial
Beranda » Berita » Oyok si Bandar Narkoba Otak Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Kabid Humas: Sedang Dikejar

Oyok si Bandar Narkoba Otak Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Kabid Humas: Sedang Dikejar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.(istimewa).

Medan – Kepolisian dari Polda Sumut masih terus memburu sang bandar narkoba bernama Oyok atau Yoyok yang menjadi otak pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Kota Medan.

 

Selain otak pelaku penganiayaan, Oyok juga otak pelaku pembakaran mobil milik wartawan bernama Tommy.

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media, Senin (19/2/2023) membenarkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Oyok.

 

“Masih dilakukan pengejaran terhadap Oyok,” kata Hadi.

Keluarga Besar Trisula Kopasgat Gelar Pembagian Makanan Gratis untuk Lansia Setiap Minggu di Medan

 

Ketika ditanya awak media apakah sudah di kejar di kediamannya Oyok di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang atau di tanah garapan. Hadi mengaku masih mengejarnya.

 

“Polisi sedang mengejarnya,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.

 

Dari penyidikan polisi, tiga tersangka terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba.

 

Adapun ketiga tersangka, Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai,

 

Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur,

 

Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

 

Dalam pemeriksaan, sambung Sumaryono, para tersangka mengaku (perbuatan) itu adalah empati dari pada rekannya.

 

“Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya,” ungkap Sumaryono.

 

Penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.

 

Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

 

“Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut,” bebernya.

 

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu.

 

“Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

 

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” jelasnya

 

Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya.

 

“Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan,” pungkasnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan