Daerah Kota Medan Nasional Sosial
Beranda » Berita » Suami Aniaya Istri dengan Beringas Dilaporkan ke Polres Asahan

Suami Aniaya Istri dengan Beringas Dilaporkan ke Polres Asahan

Pengacara ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.(istimewa).

Medan – Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) datangi Polres Asahan bersama kliennya Ramauli Sinaga yang merupakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

 

Adapun sosok yang melakukan dugaan penganiaya itu adalah suaminya berinisial DS. Bahkan, aksi itu sering terjadi.

Diduga Tipu Warga, PNS RS Bhayangkara Medan Jadi Tersangka dan tak Ditahan

 

Kedatangan sejumlah advokat dari PASU ke Polres Asahan adalah bertindak untuk mendampingi RS membuat laporan/pengaduan atas dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 45 dan 49 UU PKDRT dan pelanggaran Pasal 330 jo 328 KUHP yang telah dilakukan oleh DS, RS dan Br Silitonga di SPKT dan PPA Polres Asahan.

 

Informasi yang dihimpun, kronologi perkara berawal akibat sering DS melakukan intimidasi dan tindak kekerasan, baik pisik maupun psikis terhadap RS.

Polresta Deli Serdang Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, Ini Targetnya

 

Puncak masalah terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 dimana DS mengusir RS dan Bayinya berusia 1,2 tahun dari rumah mereka yang beralamat di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

 

Karena diusir tersebut, RS kemudian dijemput oleh keluarganya, lalu pada Rabu 14 Februari 2024 datang ibu mertuannya membujuk RS untuk kembali pada DS. Namun, itu hanya modus agar bisa mengambil anak dari korban.

 

Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza Ketua Umum PB PASU menyatakan, PASU ditunjuk sebagai Kuasa atau Penasehat Hukum oleh RS untuk membela dan mendapatkan keadilan di bumi Asahan.

 

“Terima kasih teman teman, kebetulan kita dari PASU datang ke Polres Asahan untuk mendampingi Klien kami,” katanya Rabu (21/2/2024).

 

Korban bersama pengacaranya telah membuat dua LP. LP PKDRT bernomor: STTLP/B/134/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dan Lp Penculikan Anak bernomor: STTPL/133/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.

 

“Kemaren, hari Selasa DS dan keluarganya datang ke Medan meminta tolong kepada PASU untuk menjadi Penasehat Hukumnya, tentu kita sangat siap melakukan pembelaan terhadap masyarakat. Dari PASU kita siapkan 16 Advokat untuk mendampingi DS dalam mencari keadilan. Harapan kita setelah LP ini, Kapolres Asahan dan jajaran dapat bertindak tegas dan cepat untuk menegakkan hukum di bumi Asahan,” ungkap Epza.

 

Dicky Syafrizal Lubis, Ketua Tim Hukum dari PASU menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal dalam membela dan memperjuangkan keadilan untuk RS.

 

“Sesuai visi misi pasu yaitu melakukan pembelaan dan menuntaskan pengabdian, maka kami akan bekerja maksimal untuk membela dan mempertahankan hak-hak dan klien kami yang terzolimi. Apalagi ini kan menyangkut tindak pidana PKDRT dan penculikan terhadap anak dibawah umur, ini gak bisa dibiarkan, pelaku harus diberi sanksi hukum yang tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutup Dicky.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *