Jakarta, Batak Pos – Muncul isu yang menyebutkan bahwa Anwar Usman akan kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Jimly Asshiddiqie dengan tegas membantah klaim tersebut, menyebutnya sebagai hoaks atau berita palsu.
“Karena belum ada putusan dari pengadilan,” kata Jimly saat hadir dalam Forum Hukum di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) ini menegaskan bahwa belum ada keputusan tetap atau inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait permohonan Anwar untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Jimly menyebutkan bahwa yang telah diputus inkracht oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan pihak ketiga dalam perkara tersebut. Namun, pokok perkaranya masih dalam putusan sela yang belum final.
“Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan,” jelas Jimly.
Jimly, yang juga merupakan anggota tim MKMK yang menangani pelanggaran etik Anwar, meminta masyarakat bersabar menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar.
Terkait gugatan Anwar terhadap putusannya di MKMK, Jimly menyarankan masyarakat bersabar menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta. “Sabar dululah, kita tunggu putusan dari PTUN Jakarta,” ucapnya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa gugatan Anwar mempengaruhi persiapan MK dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu 2024. “Kalau soal teknis proses sedikit banyak iya (mempengaruhi), karena kami yang mestinya fokus ke PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), harus juga menyiapkan energi untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujar Fajar.
Komentar