Jakarta, Batak Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait usulan dari calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mengusulkan agar partai politik di DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dengan jelas mengatur penyelesaian segala permasalahan terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara. “UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham kepada wartawan pada Kamis.
Pembagian Wewenang sesuai UU Pemilu
Idham menyoroti bahwa jika masalah yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran administrasi, maka kewenangan penyelesaiannya ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara sengketa atau perselisihan hasil pemilu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menekankan bahwa UU Pemilu tidak mencakup penyelesaian masalah pemilu melalui mekanisme politik.
“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” ujar Idham. “Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu.”
Ganjar Pranowo Usul Penggunaan Hak Angket
Sebelumnya, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mengusulkan agar hak angket dan interpelasi digunakan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. Ganjar menilai bahwa situasi pemilu mengalami anomali dan kejanggalan yang perlu diawasi.
Ganjar mengajak DPR untuk melakukan klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, terutama terkait teknologi informasi dan kejadian anomali di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” kata Ganjar.
Komentar