Hukum Nasional Pilpres Politik
Beranda » Berita » Yusril Ungkap Perselisihan Hasil Pilpres Harus Diselesaikan di MK, Bukan dengan Hak Angket DPR

Yusril Ungkap Perselisihan Hasil Pilpres Harus Diselesaikan di MK, Bukan dengan Hak Angket DPR

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Istimewa)

Jakarta, Batak Pos – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangannya terkait usulan hak angket DPR yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Menurut Yusril, penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu, khususnya terkait pemilihan presiden, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket DPR.

 

Yusril, yang akan memimpin tim pembela calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, menyatakan bahwa UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terkait perselisihan hasil pemilu yang harus diatasi melalui Mahkamah Konstitusi.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

 

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Februari 2024.

 

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilu presiden, pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK dianggap final dan mengikat.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

 

Hak angket, menurut Yusril, memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Hak ini memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas.

 

Pakar hukum ini menegaskan bahwa para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah mempertimbangkan cara paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yaitu melalui MK. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian segera tanpa menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda akibat perselisihan yang terus berlanjut.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *