Jakarta, Batak Pos – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diwarnai oleh sejumlah kasus intimidasi dan pembatasan terhadap suara kritis. Amnesty International mencatat 16 kasus intimidasi yang melibatkan setidaknya 34 korban selama periode kampanye hingga penghitungan hasil pemungutan suara.
Pembatasan tersebut terutama ditujukan kepada para penggiat seni, jurnalis, dan akademisi yang mengkritik penyelenggaraan pemilu. Beberapa kasus mencakup intimidasi terhadap akademisi dari berbagai universitas, pembubaran acara diskusi di Universitas Negeri Yogyakarta, serta serangan terhadap mahasiswa yang menyampaikan pendapat di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi.
Amnesty International mencatat bahwa sejak masa kampanye Pemilu hingga sehari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari, telah terjadi 16 kasus intimidasi. Data tersebut menambah jumlah kasus intimidasi yang tercatat selama periode 2019 hingga 2023 sebanyak 363 kasus dengan 1.033 korban.
Usman Hamid menyebut bahwa kecenderungan kasus intimidasi ini dapat dianggap sebagai implikasi dari sikap Presiden Joko Widodo yang mendukung satu kubu, menciptakan situasi di mana orang-orang di luar kubu tersebut seolah-olah berada di luar perlindungan hukum negara.
Amnesty International juga menyoroti pembatasan yang semakin meningkat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari. Beberapa contoh pembatasan termasuk penangkapan seorang warga asing yang melakukan pemotretan Aksi Kamisan di Jakarta pada 1 Februari dan pembubaran paksa rapat mahasiswa di dekat Universitas Trilogi Jakarta pada 3 Februari.
Usman Hamid mengecam pola kriminalisasi dan pembungkaman kritik terhadap pemilu, menggambarkannya seperti kembali ke masa Orde Baru di mana kritik terhadap integritas pemilu dianggap sebagai ancaman.
Ia juga menyoroti pembatasan di luar isu pemilu, seperti pembatalan pemutaran film “Eksil” di Samarinda, Kalimantan Timur, yang memerlukan izin keramaian polisi. Amnesty International menekankan pentingnya melindungi hak berekspresi, berkumpul secara damai, dan berkarya seni yang membawa pesan kemanusiaan.
Komentar