Ekbis
Beranda » Berita » Indonesia Gencar Perjuangkan Pulihnya Sistem Penyelesaian Sengketa di KTM13 WTO

Indonesia Gencar Perjuangkan Pulihnya Sistem Penyelesaian Sengketa di KTM13 WTO

Indonesia Gencar Perjuangkan Pulihnya Sistem Penyelesaian Sengketa di KTM13 WTO
Indonesia Gencar Perjuangkan Pulihnya Sistem Penyelesaian Sengketa di KTM13 WTO

Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, kembali menekankan pentingnya pemulihan fungsi penuh sistem penyelesaian sengketa perdagangan pada Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) World Trade Organization (WTO) yang berlangsung di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), pada 26-29 Februari 2024.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, menyatakan bahwa Indonesia bertujuan untuk memastikan sistem perdagangan multilateral yang adil dan menjamin kepastian hukum. Pada pertemuan tersebut, Indonesia berupaya mendorong WTO untuk memulihkan sepenuhnya sistem penyelesaian sengketa sesuai dengan mandat sebelumnya, yang seharusnya telah dilaksanakan pada 2024.

“Indonesia sangat menyesalkan kondisi lumpuhnya Badan Banding WTO yang menguji kasus-kasus sengketa di tahap banding. Untuk itu, Indonesia akan mendorong WTO untuk melakukan pemulihan secara penuh sistem penyelesaian sengketa sesuai mandat KTM sebelumnya, yaitu dilaksanakan pada 2024,” ujar Djatmiko.

Minyak Mentah Indonesia Anjlok ke USD 62,75 per Barel, Dipicu Stok AS dan Produksi OPEC

Pada KTM13 WTO, Indonesia memprioritaskan sejumlah agenda terkait reformasi sistem penyelesaian sengketa, masa depan moratorium bea masuk atas transmisi elektronik (CDET), perundingan pertanian, dan subsidi perikanan. Djatmiko juga akan menghadiri pertemuan tingkat menteri isu pertanian G33, konferensi parlemen WTO, pertemuan bilateral, dan kegiatan pendukung lainnya.

Pentingnya fokus pada pemulihan sistem penyelesaian sengketa juga merupakan hasil koordinasi intensif dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Djatmiko menjelaskan bahwa Indonesia, sebagai pengguna aktif sistem penyelesaian sengketa, melihat pentingnya kelancaran fungsi sistem ini untuk menjamin keberlanjutan perdagangan internasional yang adil.

Selain itu, Indonesia juga mendorong pembahasan mengenai program kerja niaga elektronik (e-commerce) untuk mendapatkan kejelasan definisi dan ruang lingkup CDET. Terkait isu pertanian, Indonesia bersama negara anggota G33, kelompok negara Afrika, Karibia, dan Pasifik, serta negara-negara kurang berkembang, mendorong kesepakatan mengenai Pemilikan Saham Publik (PSH) untuk ketahanan pangan.

Djatmiko menegaskan bahwa perhatian khusus perlu diberikan terhadap Special and Differential Treatment (SDT) yang cukup dan tepat bagi negara berkembang, terutama dalam melindungi kepentingan nelayan kecil dan perajin yang bergantung pada sektor perikanan.

Indonesia Gandeng Belanda Perkuat Hortikultura dan Modernisasi Pertanian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan