Ekbis
Beranda » Berita » Kementerian Perdagangan Akan Panggil Manajemen TikTok Terkait Penerapan Permendag

Kementerian Perdagangan Akan Panggil Manajemen TikTok Terkait Penerapan Permendag

Kementerian Perdagangan Akan Panggil Manajemen TikTok Terkait Penerapan Permendag
Kementerian Perdagangan Akan Panggil Manajemen TikTok Terkait Penerapan Permendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan memanggil manajemen platform TikTok pada pekan ini untuk memeriksa penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa TikTok telah dipanggil untuk mengevaluasi sejauh mana ketaatan terhadap peraturan tersebut. Ia menyebut bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop ke mitranya, yaitu Tokopedia, sudah berlangsung.

“Proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah beralih ke mitranya, Tokopedia. Kami akan memastikan TikTok mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Isy Karim.

Minyak Mentah Indonesia Anjlok ke USD 62,75 per Barel, Dipicu Stok AS dan Produksi OPEC

Isy Karim menjelaskan bahwa proses migrasi tersebut telah dilakukan agar tidak ada pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menambahkan bahwa proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena melibatkan aspek teknis yang harus diselaraskan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki telah menyatakan bahwa TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendag untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait persaingan harga.

Indonesia Gandeng Belanda Perkuat Hortikultura dan Modernisasi Pertanian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan