Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia masih berlangsung, dan Pemerintah terus memantau agar tidak terjadi pelanggaran aturan. Jerry menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap berpegang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu pasal dalam PMSE menyatakan bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dalam aplikasi media sosial. TikTok telah bermitra dengan Tokopedia untuk memenuhi ketentuan tersebut. Meskipun telah diluncurkan pada 12 Desember 2023, pengguna masih dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.
Jerry menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi saat ini adalah masalah teknis, terutama terkait dengan pembayaran dan transaksi setelah penggabungan. Namun, TikTok dan Tokopedia sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perwakilan dari TikTok dan Tokopedia pada pekan ini untuk membahas progres migrasi. Kemendag memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial, mengingat aplikasi tersebut berasal dari luar negeri dan perlu menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah tetap memastikan bahwa seluruh proses migrasi berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, guna menjaga integritas dan keberlanjutan bisnis elektronik di Indonesia.
Komentar