PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime), perusahaan di bidang teknologi blockchain dan aset kripto, meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba, mengungkapkan apresiasi kepada pemerintah, terutama kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang senantiasa memberikan dukungan dan apresiasi kepada perusahaan di sektor teknologi blockchain dan aset kripto. Penghargaan ini dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kontribusi positif perusahaan dalam pembayaran pajak.
“Terima kasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang senantiasa mendukung dan memberikan apresiasi kepada perusahaan di bidang teknologi blockchain serta aset kripto,” ujar Sera Purba.
Ia menyatakan bahwa capaian dan penghargaan ini adalah hasil dari kinerja seluruh karyawan Bittime dan dukungan masyarakat pengguna. Dukungan pengguna dianggap sebagai motivasi untuk terus memberikan kontribusi positif kepada negara.
“Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih kepada negara,” tambahnya.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Niesa Maulida, menyatakan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi Bittime dalam pembayaran pajak, menunjukkan bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi positif kepada negara.
“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto,” ujar Niesa.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto senilai Rp467,27 miliar hingga akhir 2023, seiring dengan penerapan aturan pajak kripto yang dimulai pada Juni 2022. Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Komentar