Selama masa kolonial, penetapan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia merupakan proses yang kompleks dan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, dan strategis dari pihak kolonial Belanda dan Britania Raya.
Patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia sendiri sudah terbentuk berdasarkan beberapa perjanjian yang ditandatangani oleh Belanda dan Inggris pada abad ke-19 dan ke-20. Perjanjian-perjanjian ini kemudian diwarisi oleh Indonesia dan Malaysia setelah kemerdekaan.
Konteks Sejarah
Pada abad ke-19, wilayah yang sekarang menjadi Indonesia dan Malaysia dikuasai oleh berbagai kekuatan kolonial Eropa. Belanda mengendalikan wilayah Nusantara, sementara Britania Raya menguasai Semenanjung Malaya dan sebagian Borneo. Selama periode ini, batas-batas administratif antara kedua kekuatan kolonial ini ditetapkan, meskipun sering kali tidak jelas dan kontroversial.
Traktat-Traktat Kolonial
Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, terjadi serangkaian traktat dan perjanjian antara Belanda dan Britania Raya yang membentuk dasar penetapan batas wilayah antara wilayah kolonial mereka. Salah satu traktat yang paling penting adalah Traktat London tahun 1824, yang menetapkan batas antara wilayah Britania Raya di Semenanjung Malaya dan wilayah Belanda di Indonesia bagian barat.
Kemudian di tahun 1891 terjadi Konvensi London, Konvensi London 1891 adalah dokumen resmi pertama yang mengatur mengenai perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Konvensi ini ditandatangani di London pada tanggal 20 Juni 1891 oleh Britania Raya dan Belanda.
Berikutnya di tahun 1915 dan 1928 juga terdapat perjanjian ulang antara Belanda dan Inggris. Konvensi ini mengklarifikasi beberapa ketidakjelasan dalam konvensi sebelumnya, seperti penentuan titik awal dan akhir perbatasan, penyesuaian garis batas sesuai dengan kondisi geografis, serta penetapan jenis dan lokasi tanda batas atau patok.
Terakhir ada MOU Indonesia Belanda di tahun1973. MoU ini ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada tanggal 26 November 1973 di Jakarta. MoU ini menetapkan bahwa perbatasan darat antara kedua negara di Pulau Sebatik mengikuti garis lintang 4° 10” LU dari pantai barat hingga pantai timur pulau.
Konflik dan Sengketa Batas
Meskipun traktat-traktat tersebut telah mencoba untuk menetapkan batas wilayah dengan jelas, masih ada banyak konflik dan sengketa batas antara Belanda dan Britania Raya. Beberapa daerah, seperti Borneo Utara, Sarawak, dan Ambalat, menjadi sengketa antara kedua kekuatan kolonial ini.
Pada akhirnya, sebagian besar batas administratif antara Indonesia dan Malaysia ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi dan kesepakatan antara kedua pihak. Proses ini melibatkan pembagian wilayah administratif antara dua negara berdasarkan peta dan batas-batas geografis yang ada.
Penetapan batas wilayah Indonesia-Malaysia pada masa kolonial adalah proses yang kompleks dan dipengaruhi oleh sejarah, politik, dan kepentingan ekonomi. Meskipun telah ada upaya-upaya untuk menetapkan batas-batas ini dengan jelas, sengketa dan konflik masih muncul dari waktu ke waktu.
Komentar