Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran baru, SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024, yang mengharuskan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) menyampaikan data transaksi pendanaan secara benar dan lengkap kepada OJK. Surat edaran ini, yang berlaku penuh mulai 1 Juli 2024, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap industri fintech lending.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa SEOJK 1/2024 mengatur tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending. Data transaksi pendanaan wajib disampaikan secara benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK, yang minimal mencakup informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.
Penyampaian data transaksi pendanaan dilakukan secara waktu nyata (real time). Namun, jika pusat data fintech lending tidak dapat menerima data secara waktu nyata, penyelenggara wajib menyampaikan data harian kepada OJK. Integrasi sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending menjadi bagian dari proses penyampaian data.
Selain itu, OJK meminta penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar di OJK. Laporan insidentil juga wajib disampaikan kepada OJK.
Tak hanya fintech lending, OJK juga menerbitkan surat edaran lain, SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024, yang mengatur mengenai laporan bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024, mengenai laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
SEOJK 2/2024 mengatur tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera mulai 1 Mei 2024, sedangkan SEOJK 3/2024 mengatur laporan bulanan PPSP yang berlaku mulai 1 April 2024. Kedua surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, dan pengelolaan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berjalan dengan transparan, berkembang, dan melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.
Komentar