Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial SS diamankan karena menanam pohon melanggar hukum itu.
Informasi yang dihimpun, penanaman pohon ganja dilakukan pelaku di halaman rumah seorang pria dewasa di Jalan Lintas Tomok Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.
“Tim Opsnal Sat Narkoba mengungkap kasus itu,” kata Hadi Kamis (29/2/2024) siang.
Barang bukti yang diamankan berupa enam batang ganja dan satu pot bunga. SS dipersangkakan dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir,” terangnya.(BP7).
Komentar