Direktorat Perkapalan dan Kepelautan di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan secara digital dengan membangun sinergi bersama para pemangku kepentingan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Hartanto, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu.
Dalam upayanya meningkatkan kualitas layanan, Kemenhub menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut diikuti oleh 150 perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Hartanto berharap bahwa penyelenggaraan Bimtek dapat menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi, sinergi, dan akselerasi untuk meningkatkan daya serap secara maksimal, profesional, dan dapat bersaing. Ia menyampaikan harapannya agar Pelaut Indonesia mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal, khususnya dalam menghadapi perkembangan industri 4.0.
“Saya harap, Bimtek ini dapat menjadi sarana pembangunan SDM Pelaut Indonesia yang tepat sasaran agar menghasilkan Pelaut Indonesia yang profesional, handal, dan kompeten di bidangnya, sehingga dapat bersaing dalam menyongsong perubahan dan juga untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.
Hartanto menyampaikan bahwa substansi perekrutan dan penempatan awak kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2020 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, serta dalam pemenuhan kesesuaian konvensi Internasional tentang ketenagakerjaan maritim.
Bimtek ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
Materi yang disampaikan mencakup Peraturan Terkait Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Pelaut Bukan Pekerja Migran, Sosialisasi Jaminan Keuangan dan Perlindungan bagi Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, Collective Bargaining Agreement (CBA) dan Sijil Online, serta Konvensi Ketenagakerjaan Maritim.
Komentar