Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash di Tangerang, Banten. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR tersebut pada 27 Februari 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan secara bertahap, paling lama hingga 23 Juli 2024. Proses ini melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, untuk memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 23 Juli 2024,” ujar Dimas Yuliharto.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dimas juga menegaskan bahwa debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR EDC Cash dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Meskipun proses ini sedang berlangsung, nasabah BPR EDC Cash diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan atau biaya tertentu terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“Dimohon kepada nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tambah Dimas. Proses pembayaran klaim ini merupakan langkah yang diambil untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sektor perbankan.
Komentar