Peristiwa Selebritis Sosial
Beranda » Berita » Empat Tersangka dan Tujuh Anak Berkonflik dengan Hukum Ditetapkan dalam Kasus Bullying Geng Tai yang Menyeret Anak Vincent Rompies

Empat Tersangka dan Tujuh Anak Berkonflik dengan Hukum Ditetapkan dalam Kasus Bullying Geng Tai yang Menyeret Anak Vincent Rompies

Kasus bullying yang menyeret anak Vincent Rompies, Farrel Legolas Rompies, kini menjadi sorotan publik setelah polisi menetapkan empat tersangka dan tujuh anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait kejadian tersebut, dikutp dari Sindonews.com.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan bahwa keempat tersangka, berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19), diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Menurut penyelidikan, kejadian tersebut terjadi pada 2 Februari 2024, di mana sejumlah 12 orang diduga melakukan tindak kekerasan kepada anak laki-laki berusia 17 tahun, yang diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.

Viral! Mahasiswi Gadaikan Rumah Demi Gengsi Liburan Wisuda ke Bali

Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban, mulai dari menjambak rambut hingga memukul perut. Mereka berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan tradisi untuk masuk ke dalam Geng Tai.

Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya, termasuk memar di leher, luka lecet, luka bekas sundutan rokok, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Memprihatinkan! Anak Ini Minta Tolong Saat Ayahnya Wafat

Kronologi kejadian tersebut menggambarkan bahwa para pelaku bergantian melakukan berbagai tindakan kekerasan, seperti menjambak rambut, memukul perut, menendang kaki, hingga memukul wajah. Hal ini menyebabkan korban mengalami cedera dan trauma yang cukup serius.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang dapat memberikan dampak psikologis dan fisik yang berat bagi korban.

Polisi telah mengambil langkah-langkah hukum dengan menetapkan tersangka dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Keberadaan tujuh anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini juga menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi terhadap remaja yang terlibat dalam perilaku kriminal.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta mendidik dan memberikan kesadaran kepada generasi muda tentang pentingnya menghormati dan menjaga keselamatan sesama.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan