Daerah Hiburan Nasional Peristiwa Selebritis Sosial
Beranda » Berita » Jonathan Frizzy Laporkan Haters dan Rumah Produksi ke Polda Metro Jaya: Tindak Pidana di Dunia Maya

Jonathan Frizzy Laporkan Haters dan Rumah Produksi ke Polda Metro Jaya: Tindak Pidana di Dunia Maya

JakartaJonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, telah mengambil langkah tegas melawan para haters yang menyerangnya dan rumah produksinya di media sosial.

Pada hari Senin (4/3/2024), Ijonk didampingi oleh tim manajemen hukum, Puspa Sari Putri Utami, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindakan tersebut, dilansir dari Kapanlagi.com.

Menurut keterangan yang diberikan kepada awak media, Ijonk mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap komentar-komentar kasar dan fitnah yang ditujukan kepadanya dan rumah produksinya melalui akun media sosialnya.

Prabowo Subianto Ajak Polri Jaga Kepercayaan Rakyat di Hari Bhayangkara ke-79

Tidak hanya merugikan nama baiknya, tetapi juga mencoreng citra rumah produksi yang menaunginya.

“Aku lagi buat LP buat salah satu orang yang bisa menghancurkan pekerjaan dengan berkomentar yang jelek di Instagram pekerjaan aku,” ujar Ijonk.

Kendati Ijonk enggan untuk memberikan detail terkait identitas haters yang dilaporkannya, ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri.

Lebih lanjut, Ijonk menjelaskan bahwa biasanya ia mampu menghadapi komentar negatif dengan sikap santai. Namun, kasus ini tergolong berat karena mencampuri ranah pribadinya dan merusak citra profesionalnya.

Bentrokan di Istanbul Pecah Usai Kartun Nabi Muhammad Penuh Kontroversi Terbit

“Kalau komentar-komentar jelek sudah beberapa yang aku alamin kalau sekarang karena produser sama casting director sudah tanya sama aku ‘Ijonk ini kenapa?’ ngapain ranah pribadi itu dibawa-bawa,” ucap Ijonk.

Terkait laporan yang diajukan, Ijonk mengungkapkan bahwa haters tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nomor perkara LP/B/1254/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diberikan untuk pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi tindakan ini, sejumlah rekan sesama selebritas dan netizen juga memberikan dukungan kepada Ijonk. Mereka menilai bahwa langkah yang diambil Ijonk merupakan upaya yang tepat untuk melawan kejahatan di dunia maya yang semakin merajalela.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus pelecehan dan penyebaran fitnah melalui media sosial semakin sering terjadi. Dengan adanya tindakan hukum yang diambil oleh Ijonk, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform online.

Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi preseden bagi para pelaku kejahatan di dunia maya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum.

Jonathan Frizzy telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi kebencian dan fitnah, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Tindakan hukum yang diambilnya adalah langkah yang kuat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan daring.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *