Berita
Beranda » Berita » Satreskrim Polrestabes Medan Buru DPO Kasus Penipuan

Satreskrim Polrestabes Medan Buru DPO Kasus Penipuan

Kantor Polrestabes Medan tempat proses penanganan kasus.(Istimewa)

Medan – Warga Jalan T Amir Hamzah Lingkungan IV, Nomor B – 30, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia berinisial CWP ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan.

Pria berkulit putih ini salah satu sebagai komplotan penipuan di Kota Medan ini dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta dan telah ditetapkan tersangka ini kabur saat dilakukan pemanggilan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sebelum kabur, pelaku ini selalu mangkir dari pemanggilan saat akan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Begitu juga pihak Polrestabes Medan telah mendatangi rumah tersangka di Helvetia. Namun sudah tidak ada alias kabur.

“Kita masih cari keberadaan tersangka hingga tertangkap dan saat ini masih tersangka yang buron itu masih diburu ke daerah lain yang bersembunyi dari kejaran pihak Polrestabes Medan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Tersangka masuk dalam buron atau daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/71/III/RES.1.11/2024/Reskrim Polrestabes Medan sejak 7 Maret 2024.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Karena itu, pihak Polrestabes Medan menghimbau dan meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi keberadaan tersangka ke kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan pelaku.

Tersangka salah satu komplotan penipuan di Kota Medan ini dilaporkan oleh korban atas nama Yan Chondrow Inggih SH. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4331/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Desember 2023.

“Sejak dilaporkan oleh korban tersebut, terus dilakukan penanganan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan status tersangka kepada Cek Wanto Pandowo,” tuturnya.

“Tidak ada tempat dia bersembunyi. Pasti akan tertangkap oleh pihak Polrestabes Medan. Mohon doanya dan dukungan masyarakat Medan untuk menangkap pelaku secepatnya,” tandas Kompol Jama Kita Purba.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *