Jakarta, Batak Pos – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud secara resmi mengungkapkan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terfokus pada selisih perolehan suara, melainkan pada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Henry Yosodiningrat, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini adalah membuktikan kecurangan TSM yang dianggap luar biasa.
“Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ungkap Henry dalam siaran pers.
Salah satu bentuk kecurangan TSM yang diungkapkan Henry adalah dugaan mobilisasi massa yang melibatkan aparat. Henry yakin bahwa perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh tanpa adanya mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.
Dugaan mobilisasi massa ini mencakup pemilih di Kabupaten Sragen yang diminta untuk tidak menggunakan hak pilih, menyebabkan partisipasi pemilih hanya sekitar 30 persen. Sebagai bukti, TPN Ganjar-Mahfud berencana menghadirkan seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebagai saksi di persidangan MK untuk membuktikan adanya mobilisasi massa tersebut.
Selain itu, tim hukum juga akan membawa sejumlah pakar sebagai saksi di persidangan, termasuk pakar sosiologi massa. Dengan langkah-langkah ini, TPN Ganjar-Mahfud bertujuan untuk membuktikan kecurangan TSM dan mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sah.
Sebelumnya, Mahfud MD telah menyatakan bahwa tim hukumnya telah menyelesaikan struktur gugatan atau permohonan sengketa hasil pemilihan untuk diserahkan ke MK, dan proses hukum ini dianggap penting untuk memastikan legitimasi hasil Pemilu 2024.
Komentar