Selebritis
Beranda » Berita » Heboh Ayah Atta Halilintar Gugat Yayasan Ponpes Al-Ansor atas Sertifikat Tanah Rp26 Miliar

Heboh Ayah Atta Halilintar Gugat Yayasan Ponpes Al-Ansor atas Sertifikat Tanah Rp26 Miliar

Pekanbaru – Halilintar Anofial Asmid, ayah dari sosialita terkenal Atta Halilintar, telah menggugat Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ansor ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Gugatan tersebut dilakukan untuk memperoleh kembali sertifikat tanah senilai Rp26 miliar yang dimiliki oleh yayasan, dilansir dari SINDOnews.

Kuasa hukum Yayasan Ponpes Al-Ansor, Dedek Gunawan, memberikan tanggapannya terhadap gugatan yang diajukan oleh Halilintar Anofial Asmid.

Profil Tissa Biani, Aktris Multitalenta di Dunia Hiburan Indonesia

Dedek Gunawan juga membeberkan kronologi awal dari gugatan tersebut serta upaya damai yang diharapkan oleh pihak yayasan.

Menurut Dedek Gunawan, tanah yang menjadi objek gugatan tersebut awalnya dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan. Namun, kemudian Halilintar Anofial Asmid mengambil alih kepemilikan tanah tersebut atas namanya sendiri. Pada tahun 2004, dia dikeluarkan dari yayasan, yang menjadi salah satu poin penting dalam kasus ini.

Gugatan yang diajukan oleh ayah Atta Halilintar tersebut dianggap cukup merugikan pihak Yayasan Ponpes Al-Ansor.

Oleh karena itu, pihaknya berharap untuk mencapai kesepakatan damai dengan penggugat. Mereka berupaya agar uang yang telah dikeluarkan oleh Halilintar Anofial Asmid dapat dikembalikan.

Profil Syifa Hadju, Perjalanan Cinta dan Karier yang Gemilang

Meskipun pihak yayasan telah mencoba untuk berkomunikasi dengan Halilintar Anofial Asmid sebelum gugatan diajukan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pertemuan yang dilakukan sebelumnya gagal mencapai titik terang, sehingga masalah tersebut berlanjut ke jalur hukum.

Dedek Gunawan menyatakan bahwa pihak yayasan telah berupaya untuk berkomunikasi dengan Halilintar Anofial Asmid dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

Namun, karena ketegangan emosional yang terbangun dan kegagalan dalam mencapai kesepakatan, maka diputuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Halilintar Anofial Asmid memilih untuk mengambil langkah hukum dalam upayanya untuk mendapatkan kembali kepemilikan sertifikat tanah yang telah dimiliki oleh yayasan tersebut.

Meskipun demikian, pihak yayasan tetap terbuka untuk mencari solusi damai agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi kedua belah pihak.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan