Ekbis
Beranda » Berita » DJP Kementerian Keuangan Raih Penerimaan Pajak Sebesar Rp22,18 Triliun dari Sektor Usaha Ekonomi Digital

DJP Kementerian Keuangan Raih Penerimaan Pajak Sebesar Rp22,18 Triliun dari Sektor Usaha Ekonomi Digital

DJP Kementerian Keuangan Raih Penerimaan Pajak Sebesar Rp22,18 Triliun dari Sektor Usaha Ekonomi Digital
DJP Kementerian Keuangan Raih Penerimaan Pajak Sebesar Rp22,18 Triliun dari Sektor Usaha Ekonomi Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp22,18 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 29 Februari 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.

Menurut Dwi Astuti, hingga akhir Februari 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai angka Rp22,179 triliun. Rincian dari jumlah tersebut adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, Pajak Kripto senilai Rp539,72 miliar, Pajak Fintech (P2P Lending) Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Hingga bulan Februari 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk empat penunjukan baru dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha yang baru ditunjuk antara lain Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited, sementara Coda Payments Pte. Ltd. mengalami pembetulan data.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun. Angka tersebut merupakan hasil setoran dari tahun 2020 hingga 2024, dengan setoran terbesar terjadi pada tahun 2023.

Selain itu, penerimaan dari Pajak Kripto senilai Rp539,72 miliar berasal dari transaksi penjualan dan pembelian kripto di exchanger. Sementara penerimaan dari Pajak Fintech berasal dari berbagai jenis pajak seperti PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Mereka akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak fintech atas bunga pinjaman juga akan terus digali.

Dengan capaian ini, pemerintah berupaya memperkuat basis pajaknya dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *