Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank digital untuk meningkatkan perlindungan nasabah dan inovasi produk guna menghadapi tantangan bunga yang tinggi dalam upaya meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) mereka.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta pada hari Jumat, ia menekankan perlunya penerapan pelindungan nasabah yang lebih kuat, termasuk transparansi, edukasi konsumen, pengawasan, regulasi, dan perlindungan data.
“Dana yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memerlukan perlindungan yang serius. Kami terus mendorong bank-bank untuk memberikan informasi yang jelas tentang apakah produk mereka dijamin oleh LPS atau tidak,” ujar Dian.
Lebih lanjut, Dian menyoroti pentingnya edukasi keuangan bagi calon nasabah agar mereka dapat membuat keputusan yang bijaksana dalam memilih produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap bank digital adalah hal yang krusial untuk memastikan keamanan, keadilan, dan transparansi dalam penawaran produk dan layanan digital,” tambahnya.
OJK juga memastikan bahwa bank-bank tersebut melaksanakan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam upaya meningkatkan DPK, OJK mendorong bank digital untuk meningkatkan inovasi produk dan layanan, teknologi, customer experience, efisiensi operasional, serta kolaborasi dan kemitraan.
“Dengan layanan perbankan yang inovatif, bank dapat memberikan kemudahan transaksi, layanan keuangan personal, dan solusi keuangan terintegrasi,” ungkap Dian.
Menurutnya, penggunaan teknologi yang mutakhir dapat meningkatkan pengalaman pengguna dan memperluas aksesibilitas melalui aplikasi seluler, yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya operasional dan transaksi.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memperkuat sektor perbankan digital, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Komentar