Medan – Masyarakat mencari keadilan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (18/3/2024) siang.
Kedatangan massa untuk menyoroti buruknya kinerja Polres Padang Lawas dalam menangani perkara KDRT dan mendesak Kapolda Sumut mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Padang Lawas.
“Kami menuntut Kapolda Sumut agar mencopot Kapolres Padang Lawas dan Kasatreskrimnya. Karena kami menganggap tidak mampu menyelesaikan masalah kasus kdrt terhadap ibu rumah tangga,” kata koordinator aksi, bernama Daniel.
Kordinator aksi juga mengajak ibu Kapolda Sumut dan Ibu Wakapolda Sumut melihat kejadian aneh di Padang Lawas ini yang menjadi korban kdrt malah dijadikan tersangka.
“Mohon bantuan dan perhatian ibu atas kasus ini. Bagaikan jika ini terjadi dengan ibu atau anak perempuan ibu. Pasti mereka sedih dan prihatin ibu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, seorangpun ibu rumah tangga bernama Jenti diduga dianiaya oleh SH yang merupakan suaminya (saat ini sudah bercerai).
Berdasarkan sangkaan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), SH terancam hukumannya 5 (lima) tahun.
“Namun, sudah lama kasus ini. Tersangka tidak ditahan. Bahkan sampai pengadilan juga tidak ditahan. Bahkan, korban akhirnya ditetapkan juga sebagai tersangka. Sehingga kami mendesak Polda Sumut untuk mengawal kasus ini,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa aspirasi masyarakat itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak Polres Padang Lawas juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan tersebut. Sementara sang istri sebelum berpisah mengaku berulang kali “dihajar” sang suami. Dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya bila kebetulan berjumpa di suatu tempat. Insiden ini terjadi sejak tahun 2023.(BP7).
Komentar