Medan – Beredar rekaman video di media sosial perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut saat mendatangi kediaman oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (19/3/2024) malam, kedatangan penyidik Renakta untuk menyita barang bukti handphone milik oknum AKP S karena diduga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita berinisial NW.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024) mengatakan sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan Wakapolres Sergai memanggil oknum AKP S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone miliknya.
“Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor,” kata Hadi.
Kemudian, penyidik beserta Kepala Desa (Kades) Liberia mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, namun S tidak bersedia bahkan S diduga menghancurkan handphone miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar.
“Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti handphone milik S ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini masih terus didalami,” terangnya.
Dalam video viral, AKP S berdebat dengan sejumlah penyidik dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi atas perkara laporan penipuan dan penggelapan modus memasukan seseorang sebagai Taruna Akpol. Korban berinisial A mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.(BP7).
Komentar