Perbaungan-BP: Pengelola dan pengusaha Pantai Cemara Kembar kali ini minder dan enggan disapa saat awak media menyambangi lokasi Pantai Cemara Kembar, Minggu (27/6/2021).
Pengelola berinisial J yang juga oknum Anggota DPRD Serdang Bedagai dari pohon beringin ini enggan disapa walau sudah mencoba mengkonfirmasinya soal penerapan prokes di lokasi wisata tersebut.
Padahal, kunjungan media ini ke lokasi selaku sosial control dalam upaya pemantauan terhadap pemutusan mata rantai virus covid-19 yang saat ini masih meningkat tajam untuk tingkat penyebarannya yang mana pemerintah lagi gencar-gencarnya melakukan aturan penerapan prokes dan vaksinasi.
Namun sebaliknya, pihak pengelola Pantai Cemara Kembar malah mengundang kerumunan dan abaikan prokes kepada pengunjung wisata pantai yang datang dan abaikan prokes 5M seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Para pengunjung wisatawan yang berkunjung pada umumnya dari luar kota Kabupaten Serdang Bedagai tidak mengindahkan apa yang telah di tetapkan untuk menerapkan prokes penanggulangan covid-19 atas 5M tersebut.
Padahal, Tim Gugus Penanganan Covid-19 kabupaten Serdang Bedagai sudah menginformasikan bahwa perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, khusus di Kabupaten Serdang Bedagai masih cukup mengkhawatirkan dan direspons dengan kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemkab Sergai menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor 18.2/443/3594/2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai.
Akmal selaku Juru bicara Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari Satgas Covid-19 nasional pada laman covid19.go.id/peta-risiko, saat ini Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat berada pada zona kuning yang artinya zona dengan tingkat resiko rendah.
“Meski kita berada di zona kuning, setelah sebelumnya berada di zona orange bukan berarti kita mengendurkan waspada dan abai terhadap pandemi ini. Akan tetapi kita harus tetap mengetatkan prokes dan bersinergi dalam menanggulangi virus asal Wuhan ini hingga akhirnya kita bisa diposisi zona hijau kembali,” pungkas Akmal.
Jelas, tindakan atas apa yang dilakukan oleh oknum pengelola dan pengusaha Pantai Cemara Kembar melanggar aturan dalam pemutusan penanggulangan Covid-19, seperti yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten baik TNI/ Polri atas mengabaikan prokes demi meraup keuntungan dari penjualan tiket dan pelayanan kunjungan wisatawan.
Dengan adanya pemberitaan atas informasi kali ini untuk pihak pengelola Pantai Cemara Kembar yang abaikan prokes, diminta pihak berwenang di Pemerintahan baik Provinsi/ Kabupaten dan TNI/ Polri untuk menindaklanjuti bagi para pengelola Pantai yang abaikan dalam penerapan prokes untuk penanggulangan dan memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19 terkhusus kepada oknum Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang juga sebagai Pengelola Pantai Cemara Kembar. (BP/MY)
Komentar