Nasional
Beranda » Berita » Abdul Mu’ti: Tidak Ada Konsep Sekolah ‘Gratis’ Menurut MK

Abdul Mu’ti: Tidak Ada Konsep Sekolah ‘Gratis’ Menurut MK

Mendikdasmen Abdul Mu'ti (lambeturah.co.id)

Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Sistem Pendidikan Nasional, tidak ada istilah sekolah ‘gratis’. Menurutnya, pemahaman bahwa sekolah gratis adalah sebuah kesalahan. “Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis,” ujar Mu’ti saat memberikan keterangan di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (25/6/2025).

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Mendikdasmen menambahkan, “Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu, Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’.” Keputusan ini mengikuti sidang MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diusulkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga pemohon individu.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memahami konteks pendidikan dasar di Indonesia. Penegasan ini menjadi penting agar tidak terjadi salah kaprah mengenai layanan pendidikan yang seharusnya diterima oleh setiap anak di tanah air.

Yahya Cholil Staquf: PBNU Siap Kelola 1.000 Titik Gizi

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *