Jakarta, HarianBatakpos.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) merespons gerakan ‘Peringatan Darurat’ di media sosial setelah Revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke paripurna. Awiek menegaskan bahwa dirinya menghormati setiap pendapat yang masuk terkait Revisi UU Pilkada tersebut.
“Ya, itu pendapat. Silakan saja, kami menghormati pendapat itu. Bermain di ruang media sosial, silakan. Mau berdiskusi, juga silakan. Berdialog di media konvensional seperti ini, juga silakan,” ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Awiek juga menyampaikan bahwa publik memiliki hak untuk menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi jika sudah disahkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang akan menghalangi proses tersebut.
“Nanti, ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan, mau digugat ke Mahkamah Konstitusi, silakan. Tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah kebebasan berekspresi dijamin oleh UU,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan ini.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I ini dilakukan setelah Baleg DPR melaksanakan rapat maraton sejak pagi.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Awiek.
“Setuju,” jawab anggota Baleg DPR, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Awiek sebagai tanda persetujuan.
Komentar