Jakarta-BP: Presiden PKS Sohibul Iman tak memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sohibul tak bisa hadir karena memiliki agenda lain.
Sohibul dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik.
“Katanya ada agenda kegiatan. (Disampaikan) lewat pengacaranya yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan usai dihubungi, Selasa (16/10).
Pihak penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Sohibul. Nantinya, agenda pemanggilan akan disingkronkan dengan agenda Sohibul.
“Ya nanti kalau dia sudah itu, kita panggil yang kedua lah. (Kapan?) nanti saya tanyakan ke penyidik ya,” katanya.
Sebelumnya, penyelidikan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Iya sudah (naik status penyelidikan ke penyidikan),” katanya kepada merdeka.com, Selasa (17/7) lalu.
Dia menjelaskan, naiknya laporan Fahri Hamzah itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti. Namun, Argo tak tahu kapan pastinya naiknya status tersebut.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku belum menetapkan status pelaku kepada siapa pun atas laporan Fahri Hamzah itu.
“Belum, sidik kan mencari siapa pelakunya,” katanya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.
(Merdeka) BP/JP
Komentar