Medan-BP: Pengelola judi ketangkasan tembak ikan di Kota Medan berbagai macam cara dilakukan mereka untuk melancarkan bisnis haram tersebut.
Seperti diketahui di depan gedung eks Supermarket Macan Yaohan, Jalan KL.Yos Sudarso No. 121, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ini, disana, sang pengelola menyediakan 4 unit meja judi tembak ikan.
Untuk mengelabui aparat kepolisian, pengelola judi menutup dengan menggunakan tenda warna biru agar terlihat bahwa di lokasi itu tidak ada aktivitas perjudian.
Selain itu, dikabarkan juga bahwa pengelola judi tembak ikan tersebut tidak gentar dengan aparat kepolisian baik Polrestabes Medan maupun Polda Sumut. Terbukti, hingga kini bisnis ilegalnya itu berjalan dengan mulus dan tidak pernah digrebek oleh polisi dalam hal ini Polsek Medan Barat.
Parahnya lagi, disebut-sebut pengelola judi tembak ikan itu menantang dan abaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang di ST 2122/X/Res.1.24/2021 Tanggal 12/10/2021 yang berbunyi tindak tegas segala bentuk perjudian terutama yang meresahkan masyarakat.
“Lokasi judi tembak ikan itu sudah lama buka bang, namun tidak pernah digrebek pihak kepolisian dan menangkap pengelolanya. Amanlah kalau main judi disini,” ucap beberapa pedagang disekitar lokalisasi judi, kepada awak media, Kamis (06/01/2022) malam.
“Kalau sekarang masih belum rame pemainnya bang, tapi tunggu tengah malam nanti, pasti para pemainnya rame yang datang,” sambungnya.
Jadi, tambah mereka, kalau bermain judi tembak ikan di lokasi ini, pengelolanya sudah buat safety dan kendaraan para pemain di masukan ke dalam tenda itu.
“Semuanya sudah di atur bang, makanya kalau ada yang main judi tembak ikan di lokasi ini sangat aman,” ucap sumber.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa setiap perbuatan yang mengandung unsur judi akan ditindak tegas. (BP/Reza)
Komentar