Deli Serdang-BP: Ada praktek judi tembak ikan-ikan di Wilayah Hukum Polsek Namorambe, Polresta Deliserdang.
Apakah Polsek Namorambe mengetahui nya? Informasi yang dihimpun, permainan itu bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Permainan mesin ketangkasan ikan-ikan tersebut berada di Desa Namo Pinang, Desa Tangkahan dan Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Warga mengaku heran dengan petugas kepolisian, sebab praktek judi tembak ikan itu belum ditindak.
“Kami dari warga Desa Namorambe mengaku heran, mengapa judi tembak ikan belum ditindak oleh Polsek Namorambe,” kata warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kapolsek Namorambe, AKP A Ginting, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (6/12/2021) mengaku akan menindaklanjuti Informasi judi itu.
“Kami lakukan penyelidikan, bila benar kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya. (BP/Reza)
Komentar