Deli Serdang-BP: Praktik perjudian masih bebas beroperasi dibeberapa desa di Kecamatan Si Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, khususnya wilayah hukum Polsek Biru-Biru, Polresta Deli Serdang.
Sejumlah desa yang dimaksud yakni Desa Biru-Biru warung kopi, Desa Rumah Gerat, Desa Sarilaba warung kopi, Desa Mbaruai, Desa Candirejo, Desa Sidomulyo bekas doorsmerr sepeda motor, Desa Peria-Ria, Desa Penan yang seluruhnya berada di Kabupaten Deli serdang.
Beberapa tokoh masyarakat dan agama menyayangkan bebasnya tempat-tempat perjudian di kawasan itu tanpa pernah mendapat tindakan hukum dari pihak Polsek Biru-Biru.
Mirisnya,salah satu lokasi mesin judi tembak ikan adalah di warung kopi di Desa Biru-Biru yang hanya berjarak puluhan meter saja dari Polsek Biru-Biru.
Menurut warga setempat, lokasi judi tersebut sudah beroperasi selama lebih dari dua tahun namun belum pernah mendapatkan penindakan oleh pihak aparat penegak hukum.
“Udah dua tahun lah dibiarkan, belum pernah ditindak, pernah mau diberitakan wartawan, wartawannya malah dipukuli dilokasi. Mudah-mudahan anak-anak kami gak terpengaruh lah, polisi mungkin sudah main mata makanya dibiarkan,” beber seorang warga sekitar mengaku beru sembiring kepada awak media ini.
Kondisi tersebut membuat sejumlah orangtua dan pemuka agama resah jika pemuda-pemudi di desa mereka bakal terpengaruh dengan perjudian.
Warga pun meminta pihak Polda Sumatera Utara melalui Polresta Deliserdang segera menindak tegas praktik-praktik perjudian di desa-desa mereka.
“Kita minta polisi agar profesional lah. Jangan ada ‘main mata’ dengan lokasi-lokasi seperti itu. Tolong Pak Kapoldasu dan Pak Kapolresta Deliserdang agar segera melakukan penindakan,” kata tokoh agama marga Sitepu itu.
Saat awak media ini melintas, sejumlah pemain tampak asyik tengah duduk mengelilingi mesin judi berkedok ketangkasan Tembak Ikan di sebuah warung minuman. Menurut warga, permainan tersebut berlangsung hingga larut malam.
Kapolsek Biru-Biru Polresta Deli serdang AKP Cahyadi saat dikonfirmasi pada berjanji akan segera melakukan penindakan.
Namun hingga Kamis 17 Juni 2021 sore aktifitas perjudian dilokasi- judi tembak ikan tersebut masih bebas beroperasi,para pemain masih bebas keluar masuk tanpa kuatir mendapat penindakan aparat penegak hukum. (BP/Reza)
Komentar