Medan, HarianBatakpos.com – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa unsur pidana dalam kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah terpenuhi. Pernyataan ini disampaikan setelah pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Ade menegaskan, “Kalau dilihat dari unsur, sudah terpenuhi. Namun, keputusan akhir ada pada penyidik.” Dia menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan bukti yang kuat untuk mendukung klaim terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Bukti yang diajukan bukan sekadar narasi, melainkan juga berupa tampilan visual yang memperkuat dugaan tersebut. Hingga saat ini, tidak ada alat bukti yang ditolak oleh penyidik, dan Ade optimis bahwa proses penyidikan akan berlangsung secara objektif.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 April 2025. Laporan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah palsu Jokowi, dengan nomor registrasi LP/B/1387/IV/2025/SPKT.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar