Politik
Beranda » Berita » Adian Napitupulu, Partai Harus Waspada Buku Arahan Megawati Disita KPK

Adian Napitupulu, Partai Harus Waspada Buku Arahan Megawati Disita KPK

HarianBatakpos,com, JAKARTA  BP: Politikus PDI-P, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa buku partai yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, berisi arahan dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Oleh karena itu, menurutnya wajar jika partainya kini merasa waspada dan khawatir arahan atau informasi dalam buku tersebut disalahgunakan oleh pihak lain, terutama terkait strategi pemenangan Pilkada.

“Di dalam buku itu banyak catatan tentang langkah-langkah partai dan arahan ketua umum terkait Pilkada. Seharusnya, informasi itu hanya diketahui oleh internal partai,” kata Adian saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Kasus Ijazah Palsu: Polda Metro Jaya Periksa Ade Darmawan

“Kalau ada pihak luar yang tahu dan menggunakan informasi itu untuk mengantisipasi langkah taktik strategi kita, boleh tidak kita waspada? Menurut saya, kita harus waspada,” lanjutnya, seperti disadur dari lama Kompas.com.

Adian juga mengaku heran mengapa KPK turut menyita buku PDI-P yang dipegang oleh staf Hasto, Kusnadi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan agenda pemanggilan Hasto ke KPK, karena buku yang berisi langkah hingga taktik PDI-P juga disita. Ia meminta KPK untuk menjelaskan alasan penyitaan buku tersebut agar tidak menimbulkan persepsi liar di masyarakat.

“Boleh tidak kita berpikir seperti itu? Kenapa buku itu yang disita? Ketika tidak ada penjelasan, boleh tidak orang menafsirkan macam-macam? Ya boleh saja,” ungkap anggota DPR Fraksi PDI-P ini.

Adian menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di partainya dalam menyikapi kasus yang menimpa Hasto. Menurut dia, yang ada hanya perbedaan cara bersikap. “Tidak ada kubu-kubuan. Yang ada itu hanya perbedaan cara mereaksi situasi.

Fraksi PAN Dukung Langkah Prabowo Cabut Izin Tambang

Ada yang sumbunya panjang, ada yang sumbunya pendek, dan ada yang seperti saya yang tidak punya sumbu. Jadi cuma perbedaan itu saja,” ujarnya. “Cara kita mereaksi situasi berbeda-beda. Saya mungkin lebih agresif, itu bawaan oroknya begitu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ponsel dan buku partai PDI-P turut disita saat Hasto diperiksa di KPK pada 10 Juni lalu. Ponsel dan buku partai itu disita dari tangan Kusnadi, staf Hasto. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri sudah mengetahui bahwa buku DPP PDI-P yang dipegang kliennya disita oleh penyidik KPK.

“Sudah diketahui,” katanya di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Oleh sebab itu, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tindakan penyitaan oleh penyidik terhadap buku milik partai tersebut. Pasalnya, buku DPP PDI-P itu disebut berisi strategi pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang merupakan bagian dari rahasia partai.

Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau dalam menangani kasus penganiayaan satwa mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka berharap penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Masyarakat yang marah dengan kejadian penyiksaan kucing ini berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Banyak yang menyuarakan agar hukuman terhadap pelaku penganiayaan satwa diperberat untuk memberikan efek jera.

Beberapa aktivis hewan menyatakan kekhawatiran mereka bahwa kasus-kasus seperti ini sering kali tidak mendapatkan perhatian serius. Mereka berharap bahwa kasus Indra Wahyudi dapat menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penganiayaan satwa.

“Penganiayaan terhadap hewan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dihukum dengan tegas,” ujar salah satu aktivis. Polres Malang menyatakan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus penganiayaan satwa dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini menarik perhatian luas di media sosial dan berbagai platform berita. Banyak orang menunjukkan simpati dan dukungan mereka terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Diharapkan, melalui edukasi yang tepat, kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan.

Masyarakat berharap tindakan yang diambil oleh Polres Malang ini akan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan penganiayaan satwa di seluruh Indonesia. “Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa hewan mendapatkan perlindungan yang layak,” tutup seorang warga.

Dengan demikian, kasus Indra Wahyudi diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati dan melindungi hewan, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan terhadap satwa mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan