Viral
Beranda » Berita » Aduan Terhadap Penyalahgunaan Dana Donasi Agus Salim

Aduan Terhadap Penyalahgunaan Dana Donasi Agus Salim

Aduan Terhadap Penyalahgunaan Dana Donasi Agus Salim
Aduan Terhadap Penyalahgunaan Dana Donasi Agus Salim

Jakarta, HarianBatakpos.com – Penerima donasi pengobatan akibat kejadian penyiraman air keras, Agus Salim, diadukan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan penyalahgunaan dana donasi.

Aduan itu dilayangkan salah satu donatur bernama Sapto Wibowo Santoso, pada Senin (2/12/2024).

Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni, menjelaskan aduan itu sengaja dilakukan supaya PPATK bisa melakukan audit terhadap seluruh aliran dana donasi yang diterima Agus.

Tangis Pemuda yang Akan Jalani Masa Pendidikan Polri, Sedih Tinggalkan Nenek Sendiri di Rumah

“Kami melaporkan kasus ini ke PPATK dan laporan telah diterima dengan baik. Kami meminta audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana donasi tersebut,” katanya dikutip pada Rabu (11/12/2024).

“Donasi dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dana sebesar itu digunakan sesuka hati tanpa penjelasan yang jelas,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu yang diadukan pihaknya juga atas penggunaan rekening pribadi Agus Salim.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dijelaskan jika penggalangan dana harus dilakukan lewat yayasan atau organisasi resmi.

Viral Emak-Emak Mencurigakan Intip Rumah Kontrakan Jam 4 Pagi

“Bukan melalui rekening pribadi. Ini bertentangan dengan pasal 3 dan 6 dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *