Jakarta, BP – AFPI telah membagikan panduan penting bagi masyarakat untuk membedakan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ilegal dengan aplikasi fintech P2P lending yang berizin dari OJK. Director of Corporate Communication AFPI, Andrisyah Tauladan, menekankan perlunya pemahaman tentang perbedaan tersebut.
Salah satu perbedaan kunci adalah dalam masalah keamanan data. Aplikasi fintech P2P lending berizin hanya meminta akses ke Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN) pada ponsel pengguna, sesuai regulasi perlindungan data pribadi. Di sisi lain, aplikasi ilegal dapat mengancam keamanan dengan meminta akses ke informasi pribadi pengguna, seperti daftar kontak.
Dari sisi transparansi, fintech P2P lending berizin memberikan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya, dan syarat lainnya sebelum pengguna menandatangani perjanjian. Mereka juga menggunakan platform dengan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik yang sah.
Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa platform fintech tersebut terdaftar resmi di OJK. Platform yang legal akan mencantumkan alamat kantor yang jelas dan menyediakan layanan pelanggan yang responsif, serta mengikuti prosedur penagihan yang profesional dan etis.
AFPI mengingatkan bahwa penggunaan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK adalah kunci untuk melindungi diri dari risiko ‘pinjol’ dan memastikan pengalaman bertransaksi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Komentar