Ekbis
Beranda » Berita » Aftech Mendampingi PT Investree Radhika Jaya dalam Penyelesaian Permasalahan

Aftech Mendampingi PT Investree Radhika Jaya dalam Penyelesaian Permasalahan

Aftech Mendampingi PT Investree Radhika Jaya dalam Penyelesaian Permasalahan

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memberikan dukungan serta bimbingan kepada PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam upayanya menyelesaikan berbagai permasalahan perusahaan, dengan memberikan saran serta masukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan dan industri P2P Lending. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum IV Aftech, Marshall Pribadi, melalui pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin.

Aftech menyatakan telah menjalin koordinasi erat dengan pimpinan manajemen Investree untuk membantu menavigasi tantangan yang dihadapi perusahaan. “Terkait maraknya pemberitaan terkait salah satu platform fintech peer-to-peer (P2P) Lending, yaitu PT Investree Radhika Jaya, kami, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), telah bekerja sama dengan pimpinan manajemen Investree,” ujar Marshall.

Dalam pernyataannya, Marshall juga mengonfirmasi bahwa Aftech telah menerima informasi mengenai pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari lalu. Sementara itu, perusahaan induk Investree, yaitu Investree Singapore Pte. Ltd, sedang berupaya menyelesaikan masalah kredit macet dengan mengusulkan rencana restrukturisasi dan mendapatkan penyuntikan ekuitas baru dari investor.

Harga Emas 27 Juni 2025 Merosot, Simak Harga Buyback dan Pajaknya

Aftech juga menegaskan bahwa isu adanya perusahaan terafiliasi dengan Investree, seperti PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama, adalah tidak benar dan tidak pernah mendapat persetujuan dari pemegang saham dan direksi Investree.

Selain memberikan dukungan kepada Investree, Aftech juga mendorong kolaborasi antarperusahaan fintech dalam menguatkan tata kelola dan mengelola risiko dengan lebih baik. Mereka mengajak pelaku industri P2P Lending untuk bekerja sama dengan penyelenggara fintech lainnya seperti innovative credit scoring (ICS), financial planner, dan penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia.

Sebagai bagian dari komitmennya, Aftech terus mengupayakan pertumbuhan industri fintech yang sehat, bertanggung jawab, serta aman dan nyaman bagi masyarakat. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pendalaman kasus terkait pelanggaran Investree terhadap ketentuan penyaluran pinjaman, termasuk tingkat wanprestasi di atas 90 hari yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024.

Nilai Rupiah Hari Ini Menguat Jadi Rp16.207 per Dolar AS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *