Medan-BP: Permasalahan penegakan hukum terhadap pelaku pembuang bangkai babi ke sungai sangat penting agar memberi efek jera kepada pelakunya untuk masa akan datang.
Anggota Komisi B DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB (foto) menegaskan hal itu saat ditemui wartawan, Senin (18/11/2019).menyikapi permasahalan penyakit hog cholera yang menyerang ternak babi di 11 kabupaten/kota di Sumut.
Selain penegakan hukum-nya, imbuhnya, kita juga perlu mempertimbangkan dampak sosial ekonominya. Misalkan satu keluarga memelihara ternak babi 20 ekor, tiba-tiba terserang hog cholera. Secara otomatis keluarga ini akan menderita kerugian yang sangat besar. Padahal, menjelang akhir tahun ini mereka sudah punya harapan bisa menjual ternaknya agar memperoleh uang buat beli baju atau sepatu baru bagi anak-anak mereka pada Hari Natal nanti,” kata Wong Chun Sen.
Di 11 kabupaten/kota ini, lanjut Wong pihak terkait dan tim terpadu yang telah dibentuk untuk menangani permasalahan ini harus proaktif dalam melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi permasalahan penyakit hog cholera ini.
Dan memastikan peternak melakukan vaksinasi secara berkala terhadap ternaknya, peternak juga harus diedukasi agar tidak membuang bangkainya ke sungai atau ke tempat yang dianggap berdampak luas pada mahluk hidup disekitarnya.
Wong Chun Sen yang akrab disapa Tarigan menyampaikan bahwa dampak lainnya yang perlu diperhatikan adalah dampak buruk terhadap masalah lingkungan dan kesehatan mahluk hidup disekitar tempat pembuangan bangkai babi.
“Kalau bangkai babi dibuang ke sungai atau ke danau akan memberi dampak negatif terhadap air sungai dan air permukaan. Bau busuk dan sumber penyakit lainnya bisa menyebar ke mahluk hidup termasuk manusia,” tandasnya. (BP/EI)
Komentar