Harianbatakpos.com , JAKARTA – Penyanyi ternama Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias, seorang pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini diajukan pada Rabu (19/6/2024), dengan tuduhan bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias tanpa izin resmi dalam beberapa konser.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayan, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat setelah upaya somasi yang dilakukan Ari Bias tidak mendapatkan respons dari Agnez Mo. “Agnez Mo dilaporkan karena telah menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa memiliki izin resmi dalam konser-konsernya,” kata Minola pada Rabu malam, seperti disadur dari laman KOMPAS.TV.
Menurut Minola, tindakan Agnez Mo yang menyanyikan lagu tersebut tanpa izin jelas melanggar hak cipta yang dimiliki kliennya. “Kami sudah melayangkan somasi, namun tidak ada tanggapan atau itikad baik dari Agnez Mo. Oleh karena itu, kami melanjutkan laporan ini ke pihak berwajib,” jelasnya.
Ari Bias merasa dirugikan karena lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi, yaitu LMKN, dalam tiga konser berbeda yang diadakan di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. “Ini bukan hanya satu kali, tapi tiga kali di tiga kota berbeda,” ujar Ari Bias.
Tindakan Agnez Mo ini diduga melanggar pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran hak cipta dan sanksi yang dapat dikenakan. “Unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi, maka kami langsung membuat laporan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” jelas Minola.
Lebih lanjut, Minola mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp500 juta per konser, atau total Rp1,5 miliar untuk tiga konser tersebut. “Kami mengajukan somasi sebesar Rp500 juta per konser. Jadi, total kerugian yang kami klaim adalah Rp1,5 miliar,” tambahnya.
Laporan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu penyanyi terkenal di Indonesia, Agnez Mo, yang dikenal dengan karier internasionalnya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan izin dalam dunia musik dan hiburan.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta lagu atas karyanya. Penggunaan karya tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian material bagi pencipta. Oleh karena itu, para pelaku industri musik diharapkan lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya orang lain.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para artis dan penyanyi untuk selalu memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan sebelum membawakan lagu milik orang lain dalam konser atau acara apapun. Kepatuhan terhadap aturan hak cipta tidak hanya melindungi pencipta lagu tetapi juga menjaga reputasi dan integritas penyanyi.
Agnez Mo, yang selama ini dikenal sebagai ikon musik Indonesia, diharapkan dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait tuduhan ini. Publik dan penggemar menantikan bagaimana penyanyi tersebut akan merespons dan menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus pelanggaran hak cipta seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di industri musik Indonesia. Sebelumnya, beberapa artis dan pencipta lagu juga pernah terlibat dalam sengketa hak cipta. Namun, dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya hak cipta, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Dalam situasi ini, dialog dan mediasi mungkin menjadi langkah yang bijak untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan rumit. Semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan.
Agnez Mo dan tim hukumnya diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Bagaimanapun, menghormati hak cipta dan kepemilikan intelektual adalah hal yang fundamental dalam menjaga keharmonisan dan profesionalisme di industri musik.
Komentar