Mataram, HarianBatakpos.com – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, sedang menjadi sorotan nasional. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur. Proses hukum yang dimulai sejak Senin, 9 Desember 2024, terus menjadi perhatian masyarakat dan bahkan mendapat atensi dari Menteri Sosial.
Kisah Agus Buntung memunculkan pertanyaan, bagaimana seorang penyandang disabilitas dapat melancarkan aksinya. Berdasarkan informasi dari kepolisian, Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Bukti berupa rekaman video dan suara turut memperkuat dugaan terhadap pelaku, memicu kemarahan publik.
Polda NTB memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dengan pemeriksaan dan rekonstruksi kasus. Hingga kini, laporan dari para korban terus bertambah, memberikan pelajaran penting tentang perlindungan hak korban dan penegakan hukum, termasuk terhadap pelaku yang merupakan penyandang disabilitas.
Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari seorang mahasiswi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 korban, di mana tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Polisi mengungkapkan bahwa Agus menggunakan ancaman untuk memanfaatkan kerentanan korban demi melancarkan aksinya.
Karena keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas, Polda NTB menetapkan Agus sebagai tahanan rumah. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan dengan pendampingan kuasa hukum.
Pemeriksaan Agus Buntung dimulai pada Senin, 9 Desember 2024, di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB. Proses ini melibatkan pengacara dan keluarga tersangka serta berlangsung sesuai dengan standar hukum. Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahkan turut hadir untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi.
Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memengaruhi korbannya. Rekaman video dan suara yang dijadikan alat bukti menunjukkan cara pelaku memanfaatkan kelemahan korban. Dua korban baru juga melaporkan kejadian ini ke Komisi Disabilitas Daerah NTB dengan membawa bukti tambahan.
Penyidik kini fokus melengkapi barang bukti untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti, yang akan digunakan dalam proses rekonstruksi kasus.
Rekonstruksi kasus dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2024 di beberapa lokasi kejadian. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi kronologi dengan pengakuan korban dan tersangka. Polda NTB menyebut bahwa rekonstruksi akan memperkuat berkas perkara dan melibatkan jaksa serta para korban.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah bukti pelecehan terungkap. Beberapa netizen yang semula membela Agus menyatakan penyesalan mereka. Menteri Sosial menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian kasus ini tanpa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Komentar